Penangguhan Tebang dalam Praktik Jual Beli Kayu Jati Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. (Studi Kasus di Desa Klari Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali

Rizka, (2020) Penangguhan Tebang dalam Praktik Jual Beli Kayu Jati Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. (Studi Kasus di Desa Klari Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali. [UNSPECIFIED]

[img] Text
Rizka 33020150006 Hukum Ekonomi Syariah.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Rizka. 2020. Penangguhan Tebang dalam Praktik Jual Beli Kayu Jati Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. (Studi Kasus di Desa Klari Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali). Skripsi. Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Yahya., S, Ag. M.H.I Kata Kunci: Penangguhan, Jual Beli, Hukum Jual beli adalah tukar menukar barang antara dua orang atau lebih dengan dasar suka sama suka untuk saling memiliki. Dengan jual beli, penjual berhak memiliki uang secara fisik dan sah. Pihak pembeli berhak memiliki barang yang diterima dari penjual. Kepemilikan masing-masing pihak dilindungi oleh hukum. Tujuan penelitian yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penangguhan tebang dalam praktik jual beli kayu jati di Desa Klari Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali, untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap penangguhan tebang dalam praktik jual beli kayu jati di Desa Klari Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field researed). Jenis penelitian yang akan digunakan oleh penulis adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan dua sumber data, yakni data primer yang berupa data hasil dari wawancara pada objek yang diteliti dari data sekunder yang berupa Al-Qur’an dan hadis, buku, internet, dan dokumen resmi yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik jual beli kayu jati dengan sistem penebangan ditangguhkan merupakan jual beli yang dilakukan secara tunai, namun penebangan kayu ditangguhkan pada masa tertentu. Menurut hukum Islam adalah tidak sah dengan alasan di dalam praktiknya terdapat jual beli sistem ijon, sehingga timbul adanya unsur ketidakjelasan (gharar). Selain itu ada unsur yang merugikan terutama kepada pihak penjual. Di samping itu akad dalam jual beli pohon jati ini menggunakan akad ghairu munjiz mudaf lil mustaqbal yakni objek akad tidak langsung diserahkan melainkan masih ditangguhkan dengan penangguhan barang (objek) yang diperjualbelikan. Kemudian jika ditinjau dari hukum positif, jual beli tersebut merupakan jual beli yang tidak sah sebab jika dilihat dari hak dan kewajiban pihak pembeli, pembeli belum sepenuhnya menjalankan kewajibannya dengan baik karena dalam proses menjalankan kesepakatan pembeli tidak memenuhi janji yang telah disepakati.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 24 Jul 2020 09:41
Last Modified: 24 Jul 2020 02:57
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/9041

Actions (login required)

View Item View Item