PENGATURAN PENGUPAHAN DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM (Analisis Pasal 90 UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan)

Aminuddin, Nur Afifah (2020) PENGATURAN PENGUPAHAN DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM (Analisis Pasal 90 UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
Nur Afifah Aminuddin-33020150031.pdf

Download (1MB)

Abstract

Aminuddin, Nur Afifah. 2020. PENGATURAN PENGUPAHAN DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM (Analisis Pasal 90 UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan). Skripsi. Fakultas Syari?ah. Jurusan Hukum Ekonomi Syari?ah. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing: Endang Sriani, S.HI., M.H. Kata Kunci : Ketenagakerjaan, Pengupahan, Hukum Islam, UU Ketenagakerjaan. Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan undang-undang yang disusun untuk mengakomodir persoalan dalam hubungan pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah. Undang-undang ini juga selaras dengan tujuan pembangunan nasional yang mana berarti membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berkeadaban. Adapun fokus penelitian dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana pelaksanaan pengupahan dalam Pasal 90 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?, (2) Bagaimana pelaksanaan pengupahan pada Pasal 90 Undang-Undang No, 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dalam perspektif Filsafat Hukum Islam?. Penelitian ini merupakan penelitian untuk mengetahui pengaturan pengupahan dalam Pasal 90 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan perspektif Filsafat Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative dengan jenis penelitian library research yang bersifat deskriptif analitik, yaitu penelitian dengan memaparkan tentang Pasal 90 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang kemudian Filsafat Hukum Islam sebagai pisau analisisnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Pasal 90 ayat (2) beserta pembahasannya yang tidak sinkron dengan Pasal 88 ayat (3) mengenai pencapaian kehidupan yang layak untuk pekerja atau buruh, selain itu Pasal 90 (2) belum memberikan kemashlahatan pada salah satu pihak terkait penangguhan pembayaran upah. Karena sesungguhnya upah haruslah sesegera mungkin dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Oleh karenanya, ketentuan penangguhan pemberlakuan upah minimum dengan sendirinya telah bertentangan dengan tujuan Hukum Islam yaitu kemashlahatan dan keadilan, karena kedua hal tersebut menjadi aspek yang paling penting pada regulasi pengupahan dalam Islam.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 24 Aug 2020 09:39
Last Modified: 24 Aug 2020 09:39
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/9071

Actions (login required)

View Item View Item