PENGGUNAAN BITCOIN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK DITINJAU DARI HUKUM (Studi pada Pengguna Bitcoin Kota Salatiga Tahun 2019)

AZIZAH, SILVIA NUR (2020) PENGGUNAAN BITCOIN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK DITINJAU DARI HUKUM (Studi pada Pengguna Bitcoin Kota Salatiga Tahun 2019). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
PENGGUNAAN BITCOIN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK DITINJAU DARI HUKUM .pdf

Download (2MB)

Abstract

Silvia Nur Azizah, Penggunaan Bitcoin dalam Transaksi Elektronik Ditinjau dariHukum Islam dan Hukum Positif (Studi pada Pengguna Bitcoin Kota Salatiga Tahun 2019). Skripsi. Fakultas Syariah. Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Yahya, S.Ag, M.HI. Kata Kunci : Bitcoin, mekanisme penggunaan, hukum Islam, hukum positif. Seiring berkembangnya zaman, kegiatan ekonomi dari masa ke masa mengalami banyak perubahan. Salah satu dampak kemudahan yang disebabkan oleh perkembangan zaman yaitu sistem pembayaran elektronik. Muncul Bitcoin dan Cryptocurrency lainnya yang memudahkan masyarakat untuk bertransaksi lebih cepat dan tidak harus berada pada satu tempat. Namun keberadaan Bitcoin dan Cryptocurrency lainnya masih menjadi pro kontra di Indonesia. Hal ini juga berkaitan penggunaan Bitcoin dalam transaksi elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penggunaan Bitcoin dalam transaksi elektronik dan mengetahui pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap penggunaan Bitcoin dalam transaksi elektronik. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Analisis data kualitatif adalah proses mencari serta menyusun data yang diperoleh dari observasi, hasil wawancara, catatan lapangan, dan bahan-bahan lainnya sehingga mudah dipahami agar dapat diinformasikan kepada orang lain. Jenis pendekatan adalah yuridis normatif, tekhnik analisis data Miles and Huberman. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah mekanisme penggunaan Bitcoin dalam transaksi elektronik yaitu yang pertama mendaftarkan akun di Indodax kemudian melakukan deposit Rupiah agar bisa digunakan untuk membeli Bitcoin. Saldo Bitcoin dan dan Rupiah juga bisa ditarik atau dikenal dengan istilah withdraw. Penarikan Bitcoin bisa dijadikan sebagai e-payment, walaupun Bitcoin dilarang sebagai alat pembayaran, Bitcoin secara tidak langsung dapat digunakan dengan cara dikonversikan terlebih dahulu menjadi Rupiah yang dirubah dalam bentuk voucher Indodax, selain bertransaksi menjadi lebih mudah namun sisi kelemahannya adalah biaya transaksi menjadi lebih mahal. Dalam hukum Islam Bitcoin hukumnya boleh digunakan sebagai alat tukar apabila para pihak sama- sama mengakui dan menggunakannya serta jual beli Bitcoin menggunakan akad sharf dengan jenis transaksi Bai? al-Salam. Penggunaan Bitcoin lebih mendatangkan mudharat dan mengarah pada bahaya, maka seharusnya ditinggalkan. Sementara hukum positif,melalui Pasal 1 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyatakan bahwa mata uang yang sah beredar dan digunakan di Indonesia adalah Rupiah. Kepastian hukum penggunaan Bitcoin di Indonesia masih menjadi perdebatan dan menjadi polemik karena BI dan OJK melarang segala kegiatan menggunakan Bitcoin sedangkan Bappebti melegalkan perdagangan Bitcoin di bursa berjangka.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Manajemen dan Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 25 Aug 2020 14:21
Last Modified: 25 Aug 2020 14:21
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/9088

Actions (login required)

View Item View Item