PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN HUKUM ISLAM

, Sulastri (2020) PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN HUKUM ISLAM. [UNSPECIFIED]

[img] Text
SKRIPSI FIX.pdf

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Sulastri (2020).Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan Dan Hukum Islam. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syari’ah, (IAIN) Salatiga. Pembimbing: Yahya, S Ag. M.H.I. Kata kunci: Peraturan Daerah, Minuman Beralkohol, Hukum Islam Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol yang mana di dalam pasal 4 memberikan izin untuk memperjualbelikan minuman beralkohol di Kota Salatiga. Fokus penelitian ini adalah 1) Bagaimana Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan pelaksanaannya? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan terhadap Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol? 3) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Berakohol di Kota Salatiga. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis empiris. Teknik pengumpulan datanya adalah dengan metode observasi, metode wawancara, dan metode dokumentasi. Dari uraian diatas dapat disimpulkan beberapa hal 1) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengawasan Dan Pengendaian Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol pada prinsipnya tidak melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Salatiga akan tetapi mengatur sedemikian rupa peredaran dan penjualannya, Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengawasan Dan Pengendaian Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol belum maksimal karena masih banyaknya pelanggaran yakni penjualan minuman beralkohol di Kota Salatiga yang masih dilakukan secara bebas 2) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengawasan Dan Pengendaian Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol ditinjau dari hukum Islam menyelisihi konsep minuman beralkohol di dalam Islam, berdasarkan perundang-undangan menyelisihi Undang-Undang yang lebih tinggi karena adanya larangan menjual minuman beralkohol sebagaimana termaktup di dalam pasal 300 KUHP. 3) Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengawasan Dan Pengendaian Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol ditinjau dari hukum Islam belum mengindahkan aturan sebagaimana aturan tentang keharaman khamr.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 07 Sep 2020 08:16
Last Modified: 07 Sep 2020 01:48
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/9115

Actions (login required)

View Item View Item