proses pernikahan keluarga beda agama ditinjau dari hukum islam dan hukum perkawinan di indonesia (studi kasus di desa getas kecamatan kaloran kabupaten temanggung))

Tholib, (2020) proses pernikahan keluarga beda agama ditinjau dari hukum islam dan hukum perkawinan di indonesia (studi kasus di desa getas kecamatan kaloran kabupaten temanggung)). [UNSPECIFIED]

[img] Text
skripsi nikah beda agama siap print.pdf

Download (3MB)

Abstract

Tholib. 2020. Proses Pernikahan Keluarga Beda Agama Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan di Indonesia (Studi Kasus di Desa Getas Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung). Skripsi. Fakultas Syari’ah. Prodi Hukum Keluarga Islam. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Dr. Siti Zumrotun, M.Ag Kata Kunci: Proses pernikahan, Keluarga beda agama, hukum Islam, hukum perkawinan indonesia Menikah merupakan hak setiap warga negara dimana ada aturan hukum yang harus dipenuhi baik hukum Islam maupun hukum perkawinan di indonesia agar dapat melangsungkan pernikahan. Tetapi di indonesia dimana negara dengan multi kultural berbagai macam agama dapat hidup bersama tidak dapat dipungkiri apabila terjadi proses pernikahan yang berbenturan dengan undang-undang yang ada seperti halnya pernikahan keluarga beda agama yang terjadi di desa getas tentu hal ini menjadi polemik dimasyarakat. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pernikahan keluarga beda agama di desa getas dan mengetahui status pernikahannya apabila di kaji dengan hukum Islam dan hukum perkawinan di indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan kualitatif dengan memakai bentuk studi pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris yaitu dengan berdasarkan bahan hukum utama yaitu hukum Islam dan hukum perkawinan di indonesia dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peratura kemudian membuat kesimpulan. Sumber data dari penelitian ini adalah hasil wawancara, dokumen, buku, dan hal lain yang berkaitan dengan proses pernikahan keluarga beda agama di Desa Getas. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat beberapa faktor penyebab praktek nikah beda agama yaitu adanya rasa cinta begitu besar, pengaruh budaya setempat, kebebasan memilih pasangan, dan kurangnya pengetahuan mengenai hukum Islam. Kemudian terdapat beberapa proses pernikahan keluarga beda agama yaitu pindah agama, menikah dua kali, dan melalui pencatatan sipil. Selanjutnya terdapat 3 hukum yang terjadi dari proses pernikahan beda agama tersebut yaitu sah, tidak sah, dan fasakh. Ketiga hukum tersebut di dapatkan dari hasil wawancara dari pasanganan nikah beda agama dilapangan. Pertama pernikahan pasangan beragama Islam dengan agama lain tetapi pasangan menjadi muallaf terlebih dahulu. Kedua tidak sah karena dilakukan oleh pasangan beda agama. Ketiga pernikahan yang sebelumnya muallaf tetapi murtad sehingga berdasarkan hukum Islam dan hukum perkawinan di Indonesia pernikahan tersebut fasakh.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Dakwah > Komunikasi dan Penyiaran Islam
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 10 Nov 2020 10:51
Last Modified: 10 Nov 2020 03:54
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/9866

Actions (login required)

View Item View Item