ANALISIS KOMPARATIF PENGANGKATAN ANAK MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Rozak, Abdul (2020) ANALISIS KOMPARATIF PENGANGKATAN ANAK MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. [UNSPECIFIED]

[img] Text
SKRIPSI ROZAK pdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
SKRIPSI ROZAK pdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Rozak, Abdul. 2020. Analisis Komparatif Pengangkatan Anak Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif. Skripsi. Fakultas Syari’ah. Jurusan Hukum Keluarga Islam. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Drs. H Badwan, M.Ag. Kata kunci: Pengangkatan Anak, Hukum Islam, Hukum Positif. Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seseorang anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua yang sah atau walinya yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan kekuasaan keluarga orang tua angkat berdasarkan putusan atau penetapan Pengadilan Negeri. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan hokum pengangkatan anak menurut hukum Islam dan hokum positif. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan memakai bentuk studi pustaka dengan pendekatan melalui sumber data berupa buku-buku, artikel maupun jurnal untuk kemudian dianalisis sehingga menghasilkan penelitian yang lebih baik untuk mengetahui perbedaan hukum pengangkatan anak menurut hukum Islam dan hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pengangkatan anak menurut hukum Islam dan hukum positif memiliki persamaan dan perbedaan. Dari persamaan dan perbedaan tersebut, peneliti menarik kesimpulan sebagai berikut: 1) Pengangkatan anak menurut hukum Islam dan hukum positif merupakan peralihan tanggung jawab pemeliharaan kepada orangtua angkat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anak tanpa memutus hubungan antara anak angkat dengan orangtua kandung dengan syarat yang sudah ditentukan oleh perundang-undangan. 2) Hukum Islam dan hukum positif sama-sama sepakat bahwa pengangkatan anak hanya sebatas memberi nafkah, kasih sayang dan pendidikan. 3) Pengangkatan anak yang terjadi karena adanya kesepakatan antara calon orangtua angkat, orang tua kandung dan calon anak angkat dinyatakan sah menurut hukum Islam. Hukum positif menuntut adanya penetapan dari peradilan negara sebagai bentuk perlindungan terhadap anak angkat jika terjadi pelanggaran hukum dalam praktik pengangkatan anak. 4) Adanya korelasi hukum positif, ketentuan pengangkatan anak menyesuaikan dengan adat dan kebiasaan setempat selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar. Hukum Islam berlaku kepada umat muslim tanpa mengenal adat dan kebiasaan setempat. Sehingga hukum Islam tidak menyesuaikan dengan hukum lainnya. 5) Pengajuan pengangkatan anak kepada pengadilan bagi umat muslim baik dari adat yang bertentangan dengan hukum Islam ataupun tidak, akan diproses berdasarkan ketentuan hukum Islam. 6) Dasar hukum positif mengalami penyesuaian atau perubahan berdasarkan kebutuhan. Dasar hukum Islam tidak pernah mengalami perubahan. 7) Ketentuan pengangkatan anak menurut Staatsblad 1917 Nomor 129 sangat bertolak belakang dengan hukum Islam dan sebagian besar hukum adat di Indonesia. Sehingga ketentuan pengangkatan anak menurut Staatsblad 1917 Nomor 129 tidak sesuai jika diberlakukan di Indonesia.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 10 Nov 2020 10:57
Last Modified: 10 Nov 2020 04:07
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/9868

Actions (login required)

View Item View Item