Studi Komparasi Terhadap Praktik Gadai Tanah Sawah Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam di Desa Repaking Kecamatan Wonosamodro Kabupaten Boyolali

Yuwanti, Ninik Eri (2020) Studi Komparasi Terhadap Praktik Gadai Tanah Sawah Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam di Desa Repaking Kecamatan Wonosamodro Kabupaten Boyolali. [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
NINIK ERI YUWANTI 33020160060 HES.pdf

Download (5MB)

Abstract

Yuwanti, Ninik Eri (2020). Studi Komparasi Terhadap Praktik Gadai Tanah Sawah Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam di Desa Repaking Kecamatan Wonosamodro Kabupaten Boyolali. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syari’ah, (IAIN) Salatiga. Pembimbing: Yahya, S.Ag. M.H.I. Kata kunci: Studi Komparasi, Gadai Tanah Sawah, Hukum Positif, Hukum Islam. Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimanakah studi komparasi terhadap praktik gadai tanah sawah menurut hukum positif dan hukum Islam di Desa Repaking Kecamatan Wonosamodro Kabupaten Boyolali. Pokok masalah tersebut selanjutnya diuraikan ke dalam beberapa submasalah yaitu: 1) bagaimana pelaksanaan gadai tanah sawah di Desa Repaking Kecamatan Wonosamodro Kabupaten Boyolali.? 2) bagaimana persamaan dan perbedaan pelaksanaan gadai tanah sawah menurut hukum positif dan hukum Islam di Desa Repaking Kecamatan Wonosamodro Kabupaten Boyolali.? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis normatif dan dengan metode pengumpulan datanya adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisi data yang digunakan adalah teknik deskriptif analitis dan pengecekan keabsahan datanya adalah triangulasi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa; 1) Praktik gadai tanah sawah oleh masyarakat di Desa Repaking Kecamatan Wonosamodro Kabupaten Boyolali dilakukan dengan cara pihak penggadai (rahin) dan penerima gadai (murtahin) membuat perjanjian gadai tanah sawah secara lisan yang disaksikan oleh pihak keluarga, kemudian setelah piutang diberikan oleh penerima gadai (murtahin) kepada penggadai (rahin) dalam bentuk uang, lalu penggadai (rahin) memberikan tanah gadai tersebut sebagai jaminan dari hutangnya, pemanfaatan berada ditangan murtahin dan ada juga yang berada di tangan rahin dengan sistem bagi hasil. Pemanfaatan tetap berlangsung sampai penggadai (rahin) dapat melunasi hutangnya. Mengenai waktu penguasaan gadai yang dilakukan masyarakat di Desa Repaking sendiri tidak ada batasan waktu dalam menggadaikan tanah sawahnya. 2) Pelaksanaan gadai tanah sawah antara hukum positif dan hukum Islam di Desa Repaking Kecamatan Wonosamodro Kabupaten Boyolali terdapat persamaan dan perbedaan. Adapun persamaannya terletak pada hukum disyariatkannya jaminan dalam gadai, bentuk perjanjian, unsur-unsur yang terlibat, dan syarat-syarat jaminan dalam gadai. Sedangkan perbedaannya terletak pada pemanfaatan barang jaminan atau barang gadai, dan jangka waktu pelunasan gadai, serta alasan dalam melakukan gadai.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 11 Nov 2020 07:42
Last Modified: 11 Nov 2020 03:54
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/9903

Actions (login required)

View Item View Item