Tradisi Menghindari Perkawinan "Kembar Jeneng Wong Tuo" di Tinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Kuniran Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro)

Heni, Tri Dwi Nugra (2020) Tradisi Menghindari Perkawinan "Kembar Jeneng Wong Tuo" di Tinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Kuniran Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro). [UNSPECIFIED]

[img] Text
Tri Dwi Nugra Heni.pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Nugra Heni, Tri Dwi. 2020. Tradisi Penghalang Perkawinan Kembar Jeneng Wong Tuo ditinjau dari Hukum Islam (Study Kasus di Desa Kuniran, Kec.Purwosari, Kab.Bojonegoro). Skripsi. Jurusan Hukum Keluarga Islam. Fakultas Syariah. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing: Prof. Dr. Muh Zuhri, MA Kata Kunci: Perkawinan, Kembar Jeneng Wong Tuo, Hukum Islam Dalam Hukum Islam terdapat beberapa hal yang menyebabkan pernikahan tidak dapat dilaksanakan seperti saudara kandung dan pernikahan beda agama. Selain hukum Islam, didalam sistem tradisipun juga mengenal adanya pernikahan yang dilarang. Tulisan ini memaparkan hasil penelitian di Desa Kuniran, Kec.Purwosari, Kab.Bojonegoro tentang tradisi penghalang perkawinan Kembar Jeneng Wong tuo. Penelitian ini merupakan upaya untuk menggali persepsi dan praktik tradisi menghindari perkawinan Kembar Jenng Wong Tuo. untuk itu dalam penelitian ini peneliti mengambil tiga rumusan masalah yaitu: (1) Bagaimana Tradisi menghindari Perkawinan Kembar Jeneng Wong Tuo di Desa Kuniran, Kec.Purwosari, Kab.Bojonegoro? (2) Apa yang Menyebabkan Masyarakat meyakini Tradisi menghindari Kembar Jeneng Wong Tuo di Desa Kuniran, Kec.Purwosari, Kab.Bojonegoro? (3) Bagaimana Pandangan Hukum Islam terhadap tradisi menghindari perkawinan Kembar Jeneng Wong Tuo di Desa Kuniran, Kec.Purwosari, Kab.Bojonegoro? Untuk menjawab dari rumusan masalah tersebut penelitian ini menggunakan penelitian lapangan studi kasus berbasis lapangan yang sumber data primernya diperoleh dari wawancara terhadap masyarakat dan sesepuh Desa Kuniran, Kec.Purwosari, Kab.Bojonegoro, yang kemudian di analisis menggunakan teori Hukum Islam. Dari pembahasan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, masyarakat di Desa Kuniran masih mempercayai dan melaksanakan tradisi larangan perkawinan kembar jeneng wong tuo karena tradisi tersebut sudah dianut oleh masyarakat sejak dahulu dan masyarakat percaya apabila melanggar tradisi tersebut akan mengalami berbagai musibah dan permasalahan di kemudian hari. Dalam perspektif hukum Islam tidak mengatur atau membahas tentang tradisi tersebut dan tradisi tersebut bukan menjadi penghalang seseorang melaksanakan perkawinan, dan sebenarnya dalam hukum Islam sendiri telah diatur dan dijelaskan apa saja dan bagaimana tata cara melaksanakan perkawinan agar sah menurut hukum Islam.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Kebudayaan Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 19 Nov 2020 11:14
Last Modified: 03 Dec 2020 06:18
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/10047

Actions (login required)

View Item View Item