TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI SINGKONG DENGAN SISTEM TEBAS (Studi Kasus di Desa Lemahireng Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang)

Umiyati, Sri Fajar (2021) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI SINGKONG DENGAN SISTEM TEBAS (Studi Kasus di Desa Lemahireng Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
SRI FAJAR UMIYATI.pdf

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK UMIYATI, SRI FAJAR.2020.Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Singkong Dengan Sistem Tebas (Studi Kasus di Desa Lemahireng Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang). Skripsi. Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing: Endang Sriani, S.H.I., M.H. Kata Kunci: Hukum Islam, Jual Beli, Tebas Praktik jual beli harus didasari dengan prinsip sukarela dan tidak mengandung unsur tipuan. Menjual hasil pertanian singkong dengan sistem tebas dimana objek yang dijual masih ternanam di dalam tanah dan hanya mengambil 23 pohon sebagai sampel. Secara keseluruhan pihak penjual maupun pembeli tidak bisa mengetahui secara pasti bagaimana kondisi kualitas dan kuantitas objek yang dijual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli singkong dengan sistem tebas di Desa Lemahireng Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang? Apa motivasi jual beli singkong dengan sistem tebas di Desa Lemahireng Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang? Bagaimana dampak jual beli singkong dengan sistem tebas di Desa Lemahireng Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang? Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli singkong dengan sistem tebas di Desa Lemahireng Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang? Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Proses pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi dengan analisis data menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual beli singkong di Desa Lemahireng Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang prosesnya calon pembeli hanya mensurvey ladang singkong lalu mengambil beberapa pohon singkong untuk dijadikan sampel. Akad transaksi ini dilakukan secara lisan dan pembayaran dilakukan setelah mencapai kesepakatan bersama secara tunai. Ada motivasi yang mendorong penjual dan pembeli singkong dengan sistem tebas yaitu: faktor kebutuhan, faktor biaya dan transaksinya lebih mudah. Selain itu juga terdapat dampak dari jual beli singkon sistem tebas seperti dampak positif: meningkatkan segi ekonomi, mengurangi atau meminimalisir resiko gagal panen, sedangkan dampak negatifnya: merugikan salah satu pihak apabila taksirannya tidak sesuai, tidak ada kompensasi kerugian, dan kondisi objek masih samar. Jika ditinjau dari hukum Islam jual beli singkong dengan sistem tebas tidak sah dan batal hukumnya karena meskipun rukunnya sudah terpenuhi, tetapi ada syarat sah dalam jual beli yang tidak terpenuhi yaitu objek yang terdapat indikasi unsur gharar, jual beli ini termasuk jual beli yang dilarang dalam Islam karena termasuk jual beli muhaqalah yang menjual tanaman masih berada di ladang sehingga hasil yang akan dijual jumlahnya masih samar. Madzhab Hanafiyyah dan Syafi’iyyah juga tidak membolehkan jual beli seperti ini karena tidak diketahuinya secara pasti kualitas dan kuantitasnya sehingga mengandung unsur gharar.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 16 Feb 2021 09:58
Last Modified: 16 Feb 2021 09:58
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/10288

Actions (login required)

View Item View Item