TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMOTONGAN UPAH BULANAN KARYAWAN SEBAGAI PENGGANTI AKIBAT TIDAK MENCAPAI TARGET PENJUALAN (Studi Kasus CV Mukti Wibowo)

utami, Dita khoirunnisa (2021) TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMOTONGAN UPAH BULANAN KARYAWAN SEBAGAI PENGGANTI AKIBAT TIDAK MENCAPAI TARGET PENJUALAN (Studi Kasus CV Mukti Wibowo). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
SKRIPSII fix.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh karyawan yang merasa terbebani dengan adanya pemotongan upah karena target penjualan mereka tidak tercapai. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana sistem pelaksanaan pemotongan upah karena tidak mencapai target penjualan dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum positif dan hukum Islam terhadap pemotongan upah bulanan karyawan karena tidak mencapai target penjualan. Pada umumnya pemotongan upah disebabkan karena kelalaian karyawan yang mengakibatkan perusahaan merugi, namun penelitian kali ini disebabkan karena tidak mencapai target penjualan. Sehingga peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul tersebut. Jenis Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan. Penulis melakukan penelitian secara langsung untuk mendapatkan data dari lokasi. Metode pengumpulan data yang digunakan ialah dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu wawancara karyawan CV Mukti Wibowo serta sumber data sekunder file dokumen perusahaan dari CV Mukti Wibowo. Hasil penelitian yang diperoleh, penulis menyimpulkan bahwa pemotongan upah karyawan yang digunakan oleh pihak perusahaan untuk mengganti target yang tidak tercapai temasuk hal yang tidak diperbolehkan dalam hukum positif dan hukum Islam. Dalam hukum positif pemotongan upah diperbolehkan apabila hal tersebut digunakan untuk kepentingan karyawan serta mengganti kerugian karena kesalahan yang disebabkan oleh karyawan sendiri. Selain itu dalam perjanjian kerja yang dibuat antara pemilikperusahaan dan karyawan harus dijelaskan secara detail sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman. Hukum Islam juga menyatakan bahwa perbuatan pemotongan upah karena tidak mencapai target penjualan tersebut tidak diperbolehkan karena merugikan karyawan dan melanggar dari syarat sahnya akad karena hal tersebut tidak dinyatakan diawal perjanjian sedangkan hukum Islam sangat menjunjung tinggi nilai kelayakan dalam hal pengupahan.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 05 Jul 2021 07:05
Last Modified: 05 Jul 2021 07:05
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/11170

Actions (login required)

View Item View Item