HUTANG PIUTANG DALAM ISLAM Sebuah Kontroversi Fenomena Riba

Machaslin, Zulfa (2015) HUTANG PIUTANG DALAM ISLAM Sebuah Kontroversi Fenomena Riba. Trust Media Publishing, Yogyakarta.

[img] Text
Buku Hutang Piutang dalam Islam sebuah kontroversi fenomena riba.pdf

Download (13MB)

Abstract

Peran penting lembaga keuangan seperti prerkreditan informal hari ini, termasuk dalam hal ini Hutang-piutang berbunga maupun Bank Plecit dalam perkembangan sejarah sosial ekonomi masyarakat bahwa lembaga-lembaga finansial informal telah memberikan kontribusi yang berarti dalam proses perkembangan masyarakat di beberapa negara, namun masih sangat banyak yang mempercayai stereo-type rentenir. Kondisi seperti inilah oleh lembaga finansial informal dirasakan sebagai sesuatu yang menghambat dengan munculnya "social stigma" dan "ajaran formal" tentang riba. Namun demikian, sekalipun Hutang-piutang berbunga dipandang dengan konotasi negatif, tetapi nampaknya mereka tetap eksis dan cenderung mengalami perkembangan sebagai lembaga keuangan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat pasar. Perilaku pelepas uang informal di tengah-tengah para pedagang pasar nampaknya belum mendapat perhatian serius dalam kajian Islamic Studies. Keberadaan mereka, di satu sisi dipandang oleh masyarakat luas dengan Social Stigma negatif, seperti rentenir, "lintah darat", memeras dan mengeksploitasi nasabah serta melakukan riba yang bertentangan dengan agama dan norma sosial. Tetapi di sisi lain (ekonomi) nampaknya kehadiran mereka sangat dibutuhkan oleh kelompok tertentu. Kelompok tertentu yang senantiasa mengharapkan kehadirannya sebagai partner atau mitra usaha itu ternyata adalah pedagang-pedagang muslim sebagai kelompok mayoritas di pasar yang secara ekonomis berada pada kelompok ekonomi menengah ke bawah dan selalu membutuhkan orang lain dalam mengakumulasikan modal usahanya. Mitra usaha yang dipandang memiliki nilai pragmatis, dan memenuhi hajat para pedagang di pasar itu tidak lain adalah para pelepas uang informal, yang di pasar Salatiga sering dikenal dengan istilah Hutang-piutang berbunga . Sementara mereka sering dikonotasikan sebagai rentenir atau lintah darat. Betulkah mereka telah melanggar ajaran agama, atau mengabaikan agama atau justru mereka sedang melakukan rasionalisasi atas "aturan" agama?. Sehingga mereka telah dengan sadar mencoba me "redefinisikan" ajaran agama yang berkaitan dengan hutang-piutang berbunga? Mereka terkesan tidak bisa menerima "keputusan fiqh" yang nampaknya kurang bisa mengakomodasikan kebutuhan ekonomi secara "social empiric".

Item Type: Book
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: ?? S2 ??
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 24 Jan 2018 10:27
Last Modified: 07 Feb 2018 09:36
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/2201

Actions (login required)

View Item View Item