MULTILEVEL MARKETING MILIONAIRE CLUB INDONESIA (MCI) DALAM PERSPEKTIF UNDANG UNDANG NO.07 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN, FIKIH MUAMALAH DAN FATWA DSN MUI NO.75/DSN/MUI/VII/2009 TENTANG PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARIAH (PLBS)

Mujito, Mujito (2017) MULTILEVEL MARKETING MILIONAIRE CLUB INDONESIA (MCI) DALAM PERSPEKTIF UNDANG UNDANG NO.07 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN, FIKIH MUAMALAH DAN FATWA DSN MUI NO.75/DSN/MUI/VII/2009 TENTANG PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARIAH (PLBS). Other thesis, IAIN Salatiga.

[img] Text
skripsi lengkap.pdf

Download (5MB)

Abstract

Kata Kunci: Multilevel Marketing Mili onaire Club Indonesia (MCI), Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Fikih Muamalah, Fatwa DSN MUI No. 75/DSN/MUI/VII/2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS). Multi Level Marketing (MLM) Milioner Club Indonesia (MCI) di Salatiga dan sekitarnya merupakan salah satu jenis MLM yang banyak mengeluarkan produk kecantikan dan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik MCI di masyarakat.Selain itu,penelitian ini untuk mengetahui kedudukan hukumnya ditinjau dari Undang-Undang No.07 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Fikih Muamalah, dan Fatwa DSN MUI No.75/DSN/MUI/VII/2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan sosiologis dan yuridis-normatif.Penelitian kualitatif yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami subjek peneliti yaitu perilaku, persepsi motivasi,dan tindakan dari perilaku bisnis MCI. Teknik pengumpulan data dilakukan wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan terhadap para pelaku bisnis MCI, sedangkan dokumentasi meliputi website, dokumen resmi, buku-buku dan brosur/leaflet yang berkaitan dengan MCI. Dari hasil penelitian menyatakan bahwa praktik MLM MCI tidak memenuhi ketentuan-ketentuan hukum sebagai berikut: 1). Undang-Undang No.07 Tahun 2014 tentang perdagangan yaitu MCI menerapkan sistem skema piramida, 2). Fikih muamalah yaitu Jual beli di MCI mengandung unsur riba, maysir dan dzulm, 3) Fatwa DSN MUI No.75/DSN/MUI/VII/2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) yaitu transaksi jual beli di MCI mengandung unsur riba, maysir dan dzulm, MCI memberikan passive income, dan MCI melakukan kegiatan money game.Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa praktik MLM MCI adalah money game dan termasuk transaksi muamalah yang dilarang.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama
Agama > Manajemen dan Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 10 Mar 2018 07:36
Last Modified: 10 Mar 2018 07:36
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/2656

Actions (login required)

View Item View Item