UPAYA MANTAN ISTERI UNTUK MEMPEROLEH HAK PASCA CERAI TALAK (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA SALATIGA TAHUN 2015-2016)

AMRI, KHOIRUL (2018) UPAYA MANTAN ISTERI UNTUK MEMPEROLEH HAK PASCA CERAI TALAK (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA SALATIGA TAHUN 2015-2016). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
Khoirul Amri.pdf

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Amri, Khoirul. 2018. Upaya Mantan Isteri Untuk Memperoleh Hak pasca cerai talak (Studi Kasus Pengadilan Agama Salatiga tahun 2015-2016). Skripsi. Fakultas Syariah. Jurusan Hukum Keluarga Islam. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: M. Yusuf Khumaini, S.HI,. M.H Kata kunci: Upaya, Mantan isteri, Ceari Talak Dalam permohonan talak, hakim diberikan kewenangan oleh undang-undang membebani suami untuk memberikan beban nafkah berupa nafkah iddah, hadhanah, madhiyah maupun mut’ah terhadap istri. Tanggung jawab nafkah ini dimaksudkan agar mantan isteri dapat memenuhi kebutuhan dan anak tetap tumbuh berkembang dengan baik. Namun demikian tidak semua mantan suami memenuhi kewajiban tersebut sehingga memberikan dampak yang menyulitkan bagi mantan isteri. Adapun fokus dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui pemenuhan hak mantan isteri pasca permohonan talak (2) Untuk mengetahui faktor yang mendasari dan menghambat pemenuhan hak untuk isteri terhadap mantan suami pasca permohonan talak (3) Untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh mantan isteri untuk memperoleh hak pasca permohonan talak. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Pengadilan Agama Salatiga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif karena sifatnya deskriptif-analitis yang mana data yang yang diperoleh seperti hasil pengamatan, hasil wawancara, hasil pemotretan, analisis dokumen, catatan lapangan, tidak dituangkan dalam bentuk dan angka-angka. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu metode wawancara dengan narasumber, observasi dan metode dokumentasi. Hasil penelitian diperoleh bahwa upaya yang di lakukan istri untuk mendapatkan haknya pasca permohonan talak adalah dengan meminta dengan yang bersangkutan secara langsung mendatangi kerumahnya, selain itu juga meminta bantuan kepada RT dimana tempat mantan suami bertempat tingal, selain itu juga mendatangi pabrik tempat mantan suami bekerja untuk memotong gaji yang di peroleh mantan suaminya. faktor penghambat mereka memberikan hak nafkahnya adalah karena faktor ekonomi, menikah lagi, faktor psikologis dan faktor orangtua perempuan yang lebih mampu. Sedangkan faktor yang mendorong mereka memberikan nafkah adalah karena kesadaran penuh dari mantan suami untuk kehidupan mantan isteri dan anaknya serta tempat tinggal yang tidak berjauhan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Dakwah > Komunikasi dan Penyiaran Islam
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 12 Nov 2018 14:24
Last Modified: 12 Nov 2018 08:01
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/4734

Actions (login required)

View Item View Item