PERKAWINAN BEDA AGAMA (Studi Penetapan Di Pengadilan Negeri Salatiga Nomor: 36/Pen.Pdt.P/2011/PN.Sal.)

NGATIMIN, NGATIMIN (2014) PERKAWINAN BEDA AGAMA (Studi Penetapan Di Pengadilan Negeri Salatiga Nomor: 36/Pen.Pdt.P/2011/PN.Sal.). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
Ngatimin 21107016.pdf

Download (3MB)
Official URL: http://e-repository.perpus.iainsalatiga.ac.id

Abstract

Ngatimin.2013. Perkawinan Beda Agama (Studi Penetapan Di Pengadilan Negeri Salatiga Nomor : 36/Pen.Pdt.P/2011/PN.Sal.). Skripsi. Jurusan Syariah. Program Studi Ahwal As Syakhsiah. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Mahfudz, M.Ag. Kata Kunci: Perkawinan Beda Agama, dan Penetapan. Penelitian penetapan ini memaparkan atau menggambarkan tentang dasar dan pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan pelaksanaan perkawinan beda agama dalam perkara Nomor:36 /Pen.Pdt.P/2011/PN.Sal. Berdasarkan pasal 1 undng-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, memberikan pengertian tetntang perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tentang Perkawinan. Penelitian ini digunakan untuk meperoleh gambaran tentang pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan pelaksanaan Perkawinan Beda Agama yang dilakukan oleh masyarakat sehingga nantinya diharapkan dapat mengetahui cara pandang hakim pengadilan dan pihak yang melakukan perkawinan dalam menyikapi permasalahan permohonan Perkawinan Beda Agama. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa perkawinan beda gama sama sekali tidak diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974. Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Salatiga Nomor: 36/Pen.Pdt.P/2011/PN.Sal dalam mengbulkan perkawinan antara pemohon X dan Y serta didukung dengan adanya yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 1400K /Pdt / 1986, dalam mengisi kekosongan hukum karena dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tidak secara tegas mengatur tentang perkawinan beda agama memberikan solusi hukum bagi perkawinan beda agama adalah bahwa perkawinan beda gama dapat diterima permohonannya di Kantor Catatan Sipil sebagai satu-satunya instasi yang berwenang untuk melangsungkan permohonan yang kedua calon suami istri tidak beragama islam.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 28 Mar 2019 03:45
Last Modified: 28 Mar 2019 03:45
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/5073

Actions (login required)

View Item View Item