ANALISIS PENETAPAN HAKIM PENGADILAN AGAMA SALATIGA TENTANG ASAL USUL ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA(studi putusan No.0025/Pdt.P/2019/PA.Sal Dan No.0017/Pdt.P/2019/PA.Sal)

Novianti, Salma (2019) ANALISIS PENETAPAN HAKIM PENGADILAN AGAMA SALATIGA TENTANG ASAL USUL ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA(studi putusan No.0025/Pdt.P/2019/PA.Sal Dan No.0017/Pdt.P/2019/PA.Sal). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
SKRIPSI BARUKU 1.pdf

Download (1MB)

Abstract

Kelahiran anak di luar kawin baik karena kelahiran anak dari kehamilan di luar perkawinan. Di mata hukum status anak tersebut sebagai anak di luar nikah. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengenai kedudukan anak di luar nikah dengan syarat adanya bukti tes DNA. Sehubung dengan itu beda halnya dengan Penetapan Pengadilan Agama Salatiga No.0025/Pdt.P/2019/PA.Sal dan No. 0017/Pdt.P/2019/PA.Sal anak luar nikah yang dapat dibuktikan dengan keterangan saksi dan keterangan dari para pemohon sak saksi bukan dengan tes DNA. Pertanyaan utama yang ingin dijawab melalui penelitian ini adalah Bagaimanakah pertimbangan hukum dalam memeriksa perkara terhadap penetapan Nomor 0025/Pdt.P/2019/PA.Sal dan Nomor 0017/Pdt.P/2019/PA.Sal dan Bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam perspektif hukum perkawinan Islam di Indonesia. Untuk menjawab permasalahan diatas, maka penulis menggunakan penelitian hukum dengan menggunakan penelitian yuridis normatif (hukum normatif), bahan pustaka merupakan data dasar yang dalam ilmu pengetahuan digolongkan sebagai data sekunder. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif, maksud dari penelitian kualitatif disini adalah suatu cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analisis perlindungan. Dari penelitian yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa dalam hukum Islam anak di luar nikah hanya dapat dinasabkan dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dasar hukum anak luar nikah dalam penetapan tersebut adalah penetapan yang berlandaskan kepada Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang anak luar nikah. MK mengeluarkan putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 dengan syarat adanya bukti- bukti yang kuat dari hasil tes DNA. Beda halnya dengan penetapan Pengadilan Agama Salatiga No.0025/Pdt.P/2019/PA.Sal dan No.0017/Pdt.P/2019/PA.Sal anak luar nikah hanya dapat dibuktikan dengan keterangan para pemohon dan para saksi. Berdasarkan putusan MK tersebut mendatangkan kontroversial dengan hukum Islam karena tidak sesuai dengan aturan hukum Islam yang ada. Kata Kunci: Anak sah, Anak tidak sah, dan Anak Luar Kawin,

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 07 Oct 2019 01:40
Last Modified: 07 Oct 2019 01:40
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/6517

Actions (login required)

View Item View Item